Aliansi Mahasiswa Unila Kembali Desak Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Diksar Mahepel


Sumber Gambar: Dokumentasi Pribadi
Rakanila.com (3/6/25)- BEM U KBM Universitas Lampung (Unila) kembali mendesak Rektor untuk penyelesaian kasus Pelanggaran HAM dengan melakukan aksi demontrasi kembali di depan Gedung Rektorat pada Senin, 3 Juni 2025.
Pada hari ini juga pihak keluarga korban telah menindaklanjuti kasus dengan melakukan pelaporan kepada pihak berwajib. Sementara itu, beberapa waktu lalu aliansi mahasiswa juga sempat menemui menemui pihak Pemerintah Daerah untuk ikut mengusut tuntas kasus ini. Gubernur Mirza kemudian berkoordinasi langsung dengan Anggota DPR-RI dapil Lampung 1. Ruby Chairani Syiffadia untuk memastikan langkah konkret di tingkat nasional.
Kasus yang tak kunjung usai ini akhirnya mendapat titik terang bahwasannya pihak Rektorat akan secepatnya mengambil tindakan.
“Saya akan mengawal langsung kasus ini hingga tuntas. Secepatnya kami akan mengusut tuntas agar tidak berlarut,” jelas Rektor Unila.
Dekan FEB, Prof. Dr. Nairobi, S.E., M.Si pada akhirnya secara lisan menghapuskan Ormawa Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel) FEB Unila.
“Saya akan hapuskan Mahepel” ujarnya.
Disisi lain Wakil Rektor III Unila mengatakan akan terus secepatnya memproses kasus.
“Saya mohon bersabar karena saya sudah meminta proses ini segera dilakukan untuk hasil secepatnya. Sehingga ada rekomendasi apa yang harus dilakukan pihak Rektor dan Dekanat ,” tambahnya.
Muhammad Hari Alfatah selaku ketua Umum (Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) menyampaikan sudut pandangnya saat diwawancarai oleh jurnalis Rakanila.
“Kepada para pemangku atau pemimpin organisasi dapat membuat kegiatan yang sepantasnya. Tidak sebagai aksi balas dendam dengan melakukan perploncoan yang dapat merugikan banyak pihak,” jelasnya.
Pada akhir aksi seluruh aliansi mahasiswa bersama pihak Rektorat melakukan pernyataan bahwa semua tuntutan disetujui secara resmi untuk ditindaklanjuti
Penulis: Alfi Sahrin
Penyunting: Nadia Eksa Anisa Putri