Buntut Kasus Wafatnya Pratama Wijaya Kusuma, Unila Gelar Konferensi Pers

6/5/20251 min read

Sumber Gambar: unila ac.id

Rakanila.com (5/6/25)- Kasus dugaan wafatnya mendiang Pratama Wijaya Kusuma usai mengikuti Diksar Mahepel tak kunjung usai. Pemberitaan kian beredar di berbagai media pers mahasiswa maupun umum. Pada 4 Juni 2025, Unila mengadakan konferensi pers secara resmi untuk menindaklanjuti kasus wafatnya Pratama itu.

Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni , Prof. Dr. Sunyono, M.Si. bersama tim investigasi internal yakni Karmin dan Prof. Novita. Pihak Rektor menyampaikan rasa duka cita terhadap wafatnya mendiang Pratama.

“Unila menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada almarhum. Kami kehilangan sebagaimana keluarga kehilangan anak tercinta,” ucapnya.

Pihak Rektor memastikan proses investigasi akan menghasilkan dalam dua minggu kedepan.

“Kami pastikan bahwa dalam dua minggu kedepan proses investigasi akan menghasilkan. Hasil tersebut berupa laporan hasil akhir investigasi internal, rekomendasi kelembagaan dan sanksi bila ditemukan pelanggaran, langkah pemulihan dan pencegahan agar tidak berulangnya tragedi serupa,” jelasnya.

“ Kejadian ini menjadi pukulan berat dan refleksi serius bagi dunia pendidikan,” lanjutnya.

Investigasi akan menitikberatkan pada tiga aspek temuan kelalaian yakni, kelalaian individu (peran orang per orang), kelalaian kolektif organisasi (kegagalan sistemik panitia/ organisasi), kelalaian struktural Institusi (pengawasan prosedur dan kelembagaan).

Warek III itu pun menjelaskan secara detail tim investigasi independent Unila.

“Tim investigasi terdiri dari unit penunjang bimbingan konseling, tim khusus layanan kekerasan di perguruan tinggi, tim psikolog, unit pengembangan karir dan kewirausahaan, unsur tim hukum Unila, unsur BEM dan DPM Unila,” paparnya.

Ia juga mengatakan bahwa investigasi dilakukan dengan menggunakan prinsip cepat, transparant, dan akuntabel.

“Tim kami bekerja fokus investigasi secara cepat, transparant, dan akuntabel dengan pendekatan restoratif berbasis perlindungan hak-hak korban dan keluarga.

Pada akhir penjelasan Unila menegaskan bahwa tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan apapun dan Unila akan transparant dalam perkembangan prosesnya untuk publik.

Penulis: Alfi Sahrin

Penyunting: Nadia Eksa Anisa Putri