FH Kukuhkan Artha Ario Putranto sebagai Doktor Baru Lewat Sidang Promosi Terbuka


Sumber Gambar: www.unila.ac.id
rakanila.com (11/08/2025) - Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) mengukuhkan Artha Ario Putranto sebagai doktor Ilmu Hukum usai sidang terbuka pada Senin, 11 Agustus 2025. Kegiatan ini berlangsung di Gedung B lantai dua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Unila.
Dilansir dari www.unila.ac.id, kegiatan ini dihadiri langsung oleh pimpinan universitas, tim penguji, promotor, ko-promotor, serta undangan akademisi dan keluarga.
Dalam sidang tersebut, promovendus mempertahankan disertasi berjudul “Rekonstruksi Eksekusi Sanksi Kebiri Kimia terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Ditinjau dari Aspek Hukum dan Hak Asasi Manusia”. Disertasi tersebut mengkaji mengenai dasar hukum, prosedur eksekusi, serta kesesuaiannya dengan prinsip HAM.
Sidang secara resmi dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Eng. Suripto Dwi Yuwono, S.Si., M.T., yang hadir mewakili Rektor sekaligus memimpin jalannya sidang sebagai ketua. Tim penguji terdiri atas akademisi dan praktisi hukum yang berpengalaman.
Penguji eksternal adalah Dr. Salman Alfarasi, S.H., M.H., sedangkan penguji internal meliputi Prof. Dr. FX. Sumarja, S.H., M.Hum., Dr. Heni Siswanto, S.H., M.H., serta Dr. A. Irzal Fardiansyah, S.H., M.H. Dekan FH Unila, Dr. M. Fakih, S.H., M.S., juga hadir sekaligus berperan sebagai salah satu penguji internal. Adapun Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Prof. Dr. Muhammad Akib, S.H., M.Hum., bertugas sebagai sekretaris penguji.
Dalam penelitian ini, pembimbingan akademik melibatkan Prof. Dr. Maroni, S.H., M.Hum., sebagai promotor, dan Dr. Yusnani HayimZum, S.H., M.Hum., sebagai ko-promotor.
Proses sidang berjalan dalam suasana akademik yang serius dan mendalam. Promovendus menyampaikan secara menyeluruh latar belakang, tujuan, metode, hasil temuan, serta rekomendasi dari penelitiannya.
Usai melalui proses penilaian dan musyawarah, dewan penguji menetapkan bahwa Artha Ario Putranto lulus dengan predikat memuaskan dan resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum.
Pencapaian ini diharapkan dapat memperkaya khazanah keilmuan hukum di Indonesia, khususnya pada ranah hukum pidana dan hak asasi manusia. Disertasi yang dihasilkan Artha diharapkan menjadi rujukan penting dalam penyusunan kebijakan serta pelaksanaan eksekusi sanksi kebiri kimia yang lebih adil, efektif, dan sejalan dengan prinsip-prinsip HAM.
Penulis: Dewi Ameliana
Penyunting: Nadia Eksa Anisa Putri