Lebih dari 30 Pabrik Patuh Harga Dasar Singkong Sesuai Instruksi Gubernur Lampung

Ghina Mufidah

5/11/20251 min read

Sumber gambar: News Lampung Terkini

Rakanila.com (11/05/2025) – Kebijakan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal terkait penetapan harga dasar singkong mendapat respons positif dari industri. Hingga Sabtu (10/5/2025), lebih dari 30 perusahaan pengolahan singkong di Lampung telah menjalankan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025, yang menetapkan harga dasar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30 persen.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menyatakan kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada petani. Namun, ia mengungkap masih ada 3–4 perusahaan yang belum patuh.

“Kita apresiasi perusahaan yang sudah mengikuti aturan harga dan potongan sesuai instruksi gubernur. Tapi masih ada beberapa yang belum, dan ini akan segera kita evaluasi agar tata niaga singkong benar-benar adil,” ujar Mikdar.

Dukungan juga datang dari kalangan industri. Ketua Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) Lampung, Welly Soegiono, menegaskan seluruh 18 perusahaan anggota asosiasi telah menyatakan komitmen mengikuti kebijakan gubernur. “Semua anggota kami patuh, kecuali dua pabrik yang sedang tutup sementara karena over haul,” jelasnya.

Gubernur Rahmat menegaskan kebijakan harga dasar hanyalah salah satu solusi. Ia mendorong pemerintah pusat segera memberlakukan larangan dan pembatasan (Lartas) impor singkong dan turunannya agar tata niaga nasional lebih berpihak pada petani.

Mikdar menambahkan, kewenangan penetapan Lartas berada di Kemenko Perekonomian, bukan Kemenko Pangan. Ia menilai kebijakan nasional sangat mendesak agar petani singkong Lampung tidak semakin tertekan.

“Lampung ini produsen singkong terbesar di Indonesia, tapi petaninya yang paling menderita jika sistem potong dan harga tidak diatur adil. Kalau pusat tidak segera ambil kebijakan, petani bisa beralih ke komoditas lain dan industri ikut terdampak,” tegasnya.

Dengan dukungan lebih dari 30 pabrik, Pemprov Lampung bersama DPRD kini menunggu langkah pemerintah pusat untuk menyempurnakan regulasi tata niaga singkong di tingkat nasional.

Penulis: Ghina Mufidah

Penyunting: Nadia Eksa Anisa Putri