Unila Umumkan Hasil Investigasi Kasus Kekerasan DIKSAR MAHEPEL: Ada Unsur Kekerasan dan Kelalaian Struktural


Sumber Gambar: Dokumentasi Pribadi
rakanila.com (18/07/2025)- Universitas Lampung (Unila) adakan konferensi pers terkait hasil investigasi atas kasus dugaan insiden kekerasan pada kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahepel) XXVI. Acara ini berlangsung pada Rabu, 18 Juni 2025 di ruang sidang utama lantai dua Gedung Rektorat Unila.
Kegiatan ini disampaikan langsung oleh Wakil Rektor Unila Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Dr. Sunyono, M.Si. dan dihadiri langsung oleh awak media yang ada di Kota Bandar Lampung.
Prof. Dr. Sunyono, M.Si.menyampaikan bahwa tim investigasi bekerja dengan mengedepankan prinsip independensi, objektivitas, dan verifikasi berlapis dengan menerapkan metode yang mencakup wawancara, telaah dokumen internal dan eksternal kegiatan, penelusuran bukti lapangan di lokasi DIKSAR, uji konsistensi kesaksian lintas narasumber, dan klarifikasi administratif kepada pihak Mahepel.
Berdasarkan hasil investigasi, bentuk kekerasan yang terjadi meliputi pencelupan kepala peserta diksar ke dalam lumpur, pemukulan, penghinaan secara verbal, serta pemaksaan tindakan ekstrem. Investigasi juga menemukan bahwa terdapat kelalaian struktural di tingkat fakultas, sikap tidak kooperatif organisasi MAHEPEL, serta keterlibatan aktif sejumlah alumni dan senior dalam tindak kekerasan tersebut.
Ketua Tim Investigasi Internal Unila, Novita Tresiana, juga menyampaikan perihal adanya kelalaian dari pihak panitia salah satunya adanya perbedaan rundown yang diberikan pihak Mahepel ke Fakultas dengan apa yang sebenarnya terjadi dilapangan.
“Pada fase ini memang sudah menunjukkan adanya kelalaian dari pihak panitia, misalnya rundown yang diberikan ke Fakultas itu berbeda dengan yang dilapangan” ungkap Novita.
Prof. Dr. Sunyono, M.Si. Juga menyampaikan bahwa tindakan pelanggaran tersebut bertentangan dengan prinsip keselamatan dan pembinaan dalam pendidikan.
“Seluruh temuan tersebut menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum dan kebijakan internal Universitas Lampung”, ungkapnya
Sebagai bagian dari tanggung jawab kelembagaan, Tim Investigasi menyampaikan rekomendasi berupa adanya sanksi etik dan/atau hukum bagi individu pelaku kekerasan, diberlakukan pembekuan dan moratorium aktivitas serta reformasi struktural dan ideologis terhadap organisasi Mahepel, memastikan keterlibatan aktif Dosen Pembina Lapangan dalam semua tahapan kegiatan, serta merekomendasikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kemahasiswaan.
Sebagai bentuk adanya tindak lanjut dari hal tersebut Unila akan menyerahkan laporan investigasi ini kepada Kementerian, pihak Kepolisian, dan masyarakat sebagai bagian dari komitmen transparansi; mendorong dan memfasilitasi proses hukum yang adil; serta mengawal proses pemulihan kelembagaan, memperkuat sistem pelaporan kekerasan, serta memperbaiki SOP pembinaan organisasi mahasiswa di semua fakultas.
Dengan adanya hal ini, Unila mengajak semua pihak untuk menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi bersama guna memperkuat nilai-nilai kemanusiaan, etika, dan integritas di ruang akademik.
Penulis: Dewi Ameliana
Penyunting: Nadia Eksa Anisa Putri